Pengertian Kota
Ada beberapa pengertian kota, antara lain sebagai berikut.
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 4 Tahun 1980
Kota terdiri atas dua bagian. Pertama, kota sebagai suatu
wadah yang memiliki batasan administrasi sebagaimana diatur dalam
perundang - undangan. Kedua, kota adalah lingkungan kehidupan perkotaan
yang mempunyai ciri non agraris, misalnya ibu kota kabupaten, ibu kota
kecamatan, serta berfungsi sebagai pusat pertumbuhan permukiman
b. R. Bintarto
Bintarto mengungkapkan bahwa kota merupakan sistem jaringan
kehidupan manusia dengan kepadatan penduduk tinggi, struktur sosial
ekonomi heterogen, dan corak kehidupan yang materialistik.
c. Wirth
Kota adalah suatu permukiman penduduk yang cukup besar, padat
dan permanen, dihuni oleh orang-orang yang heterogen kedudukan
sosialnya.
d. Max Weber
Suatu wilayah yang penghuni setempatnya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya di pasar lokal.
e. Dwight Sanderson
Kota ialah tempat permukiman yang berpenduduk 10.000 orang atau lebih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar